Kuasa Hukum Seorang Staf Kelurahan Keranjingan yang Terjaring OTT Ajukan Penangguhan Hukum

Eko Imam Wahyudi Senin siang mengajukan penangguhan hukum terhadap kliennya berinsiial SM warga Kelurahan Sumbersari, yang terjaring OTT Polres Jember karena kasus pungli pembuatan sertifikat tanah, beberapa waktu lalu. Sebab Imam menilai, SM selaku salah satu Staf Kelurahan setempat, tenaganya masih dibutuhkan untuk keberlangsungan administrasi di kantornya.

Kepada sejumlah wartawan Imam menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dari pihak kepolisian, proses pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai, tinggal menunggu proses pemberkasan. Sebelum berkas kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, pihaknya sudah mengajukan penanguhan hokum.

Imam berharap Kapolres Jember AKBP Kusworo bisa mengambulkan permohonan pangguhan hukum terhadap kliennya. Sebab, Imam menilai, kliennya yang merupakan salah satu Staf Kelurahan Keranjingan, tenaganya masih sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan administrasi kantornya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sehari Tim Saber Pungli Polres Jember berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum petugas intalasi listrik, dan SM selaku salah satu perangkat Kelurahan Keranjingan Sumbersari. SM tetangkap tangan saat melakukan pungli dalam proses permbuatan akta tanah hibah, di rumah korbannya.

(571 views)