Dalam seminggu Sat Reskoba Polres Jember mengamankan satu orang tersangka pengedar shabu, dan 8 orang pengedar obat keras berbahaya. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 Ribu butir obat keras dan 13 Gram shabu.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, dalam proses penangkapan tersangka pengedar shabu berinisial AJ, polisi menemukan 13,5 gram shabu milik tersangka, yang disembunyikan di dalam keranjang ayam. AJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Lumajang yang hingga kini dalam pengejaran.
Selain menangkap pengedar shabu, polisi juga mengamankan 8 orang tersangka pengedar obat keras berbahaya, yang mengaku mendapatkan obat keras berbahaya dari Malang. Dari tangan kedelapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 3 ribu butir obat keras berbahaya.
Lebih jauh Edo menjelaskan, dari kesembilan tersangka polisi juga mengamankan uang tunai 660 Ribu rupiah hasil penjualan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kesembilan tersangka menjalani proses penyidikan di Mapolres Jember.