Bupati Tolak Realokasi 125 Milyar dalam RAPBD 2018

Bupati Jember menolak hasil rapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran, yang akan merealokasikan anggaran senilai 125 Milyar Rupiah dalam APBD 2018. Realokasi anggaran tersebut salah satunya untuk peningkatan penghasilan guru dan Pegawai Tidak Tetap.

Wakil Ketua Dprd Jember Ayub Junaedi menjelaskan, Senin pagi DPRD Jember menerima dokumen akhir KUA PPAS APBD 2018 dari Pemkab Jember. Namun anehnya dalam dokumen tersebut, realokasi anggaran senilai 125 Milyar yang disepakati Tim Anggaran bersama Badan Anggaran, sama sekali tidak diakomodir.

Padahal dalam aturan jelas menyebutkan, KUA PPAS dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemkab bersama Badan Anggaran DPRD. Artinya ketika ada perubahan dalam pembahasan harus diakomodir. Berbeda jika dalam aturan menyebutkan Bupati meminta persetujuan Dewan, yang artinya KUA PPAS tidak perlu dibahas bersama Dewan.

Atas kondisi ini lanjut Ayub, Pimpinan DPRD Jember sudah berkirim surat kepada Bupati, untuk menugaskan Tim Anggaran Pemkab bersama Pimpinan DPRD, melakukan konsultasi kepada Pemprov Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri. Apapun hasil konsultasi itu nantinya, harus dilaksanakan oleh Pemkab maupun DPRD Jember.

 

(649 views)