Pemkab Butuh Waktu 2 Tahun Untuk Terapkan Perda Disabilitas

Masih banyak fasiltas umum di Jember yang belum sesuai Perda Disabilitas. Karena itu dibutuhkan waktu setidaknya 2 tahun, dalam rangka penyesuaian agar Perda Disabilitas bisa diterapkan secara efektif.

Kepala Dinas Sosial Pemkab Jember Isnaini Dwi Susanti menjelaskan, jika melihat Perda Disabilitas yang sudah ditetapkan, perlu adanya persiapan baik dari segi infrastuktur maupun pendidikan inklusi untuk penyandang disabilitas.

Bahkan jumlah tenaga pengajar untuk pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas juga masih sangat terbatas. Santi memperkirakan butuh waktu sedikitnya 2 tahun, agar Perda Disabilitas bisa diberlakukan secara maksimal. Sebab Dinsos juga butuh waktu, untuk memberikan pelatihan bagi para pengajar inklusi penyandang disabilitas.

Lebih jauh Santi menjelaskan, nantinya aturan secara lebih teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Diberitakan sebelumnya, Perpenca Kabupaten Jember mendesak, setidaknya Perbup tentang Perli Dungan Disabilitas yang merupakan turunan dari Perda yang sudah di sahkan, paling lambat bisa diterbitkan Desember mendatang.

(564 views)