Polsek Puger Tangkap Pengecer Judi Togel

Diduga kuat sebagai penjual togel Singapura, AS warga Desa Bagon Kecamatan Puger Kamis Malam ditangkap dirumahnya, saat sedang menunggu pembeli.

Waka Polres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menjelaskan, sebenarnya polisi sudah lama curiga, rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi judi togel. Sehingga ketika mendapat informasi bahwa tersangka sedang menunggu pembeli, anggota Polsek Puger langsung melakukan penyergapan.

Saat ditangkap di rumahnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP yang berisi rekapan togel, dan uang hasil penjualan togel senilai 120 Ribu Rupiah. Edo menduga togel yang dijual oleh tersangka merupakan jenis togel Singapura.

Untuk mempertanggung jawabkan peruatannya, saat ini tersangka beserta barang buktinya, diamankan di Mapolsek Puger. Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(643 views)