Kejaksaan Minta Keterangan Pimpinan Dewan Terkait Mekanisme Hibah Dan Bansos

Empat pimpinan DPRD Jember bersama mantan kepala dinas peternakan dan perikanan, mantan sekretaris DPRD Senin pagi memenuhi panggilan kejaksaan negeri Jember, untuk dimintai keterangan terkait laporan alinasi LSM tentang dana hibah dan bantuan sosial.

Kepala kejaksaan negeri Jember Ponco Hartanto menjelaskan, pemanggilan keempat pimpinan DPRD Jember tersebut untuk menindaklanjuti laporan aliansi LSM tanggal 28 Februari lalu. Dalam laporan tersebut menurut Ponco, tidak menyebutkan dana hibah dan bansos tahun anggaran berapa.

Meski demikian lanjut Ponco, permintaan keterangan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui mekanisme dan prosedur pengusulan dana hibah dan bansos yang melalui DPRD. Ponco belum bisa menyampaikan kesimpulan adanya penyimpangan atau tidak, karena masih akan dilakukan kajian internal oleh tim kejaksaan negeri Jember.

Sementara ketua DPRD Jember Thoif Zamroni membenarkan bahwa keempat pimpinan DPRD dimintai keterangan oleh kejaksaan negeri Jember Senin pagi. Thoif mengaku tidak ingat berapa jumlah pertanyaan yang diajukan, tetapi yang pasti seputar mekanisme dan dasar hukum pengusulan dana hibah dan bansos.

Sesuai ketentuan lanjut Thoif, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan hibah dan bansos. Namun apakah usulan tersebut disetujui atau tidak menjadi kewenangan SKPD terkait.

(621 views)