Gelar Judi Dadu Petani Asal Wuluhan Ditangkap Polisi

Dua orang petani berinisial Sg dan Sd warga desa Lojejer kecamatan Wuluhan, Selasa sore disergap polisi saat menggelar judi dadu di pekarangan rumahnya. Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 15 juta rupiah.

Kapolsek Wuluhan AKP Muhammad Zaenuri menerangkan, pengungkapan kasus judi ini berawal dari laporan warga setempat, yang merasa resah karena tersangka sering menggelar judi di tempat umum. Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ini polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial Sd dan Sg, saat menggelar judi dadu di pekarangan rumahnya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang sebesar 190 ribu rupiah, 3 buah dadu dan terpal plastik yang dipakai sebagai alas.

Lebih jauh Zaenuri menjelaskan, hingga saat ini tersangka serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Wuluhan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya 2 tersangka diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimum 6 tahun atau pidana denda maksimum 15 juta rupiah.

(750 views)