Bank Indonesia Perketat Pencairan Bilyet Giro

Banyaknya terjadi penyalahgunaan transaksi giro oleh oknum bertanggung jawab membuat Bank Indonesia prihatin. Atas kondisi ini terhitung sejak bulan April mendatang, Bank Indonesia akan memperketat pengamanan transaksi giro.

Deputi kepala kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia Jember Ferry Tumpal Saribu menjelaskan, selama ini untuk pencairan giro nasabah cukup membawa selembar cek giro dengan stempel. Sehingga menurutnya sangat rawan disalahgunakan.

Sehingga untuk meningkatkan pengamanan transaksi giro ini, salah satunya dengan mekanisme tulis tangan dan paraf langsung oleh pemegang giro. Selain itu Bank Indonesia juga akan mengurangi masa berlaku bilyet giro yang sebelumnya selama 90 hari menjadi hanya 70 hari saja.

Lebih jauh Ferry menjelaskan, perubahan mekanisme pencairan giro ini akan mulai diberlakukan sejak 1 April mendatang. Untuk itu Ferry meminta kepada seluruh lembaga perbankan untuk mulai mensosialisasikan mekanisme ini kepada nasabahnya.

(770 views)