Pengamat Hukum Nilai Pencopotan Sekwan Tanpa Koordinasi Mengganggu Kinerja Dprd

Pengamat hukum yang juga dekan fakultas hukum Universitas Jember Nurul Gufron berpendapat, wajar jika dewan menggunakan hak interpelasi, karena menilai bupati menghambat kinerja DPRD dengan mencopot sekretaris dewan tanpa persetujuan pimpinan DPRD.

Kepada sejumlah wartawan Selasa siang Ghufron menjelaskan, undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aturan umum terkait administrasi PNS. Sedangkan untuk sekretaris DPRD diatur secara khusus dalam undang-undang MD3.

Pada prinsipnya lanjut Gufron, sekretaris dewan merupakan PNS yang diberikan oleh pemkab untuk mengabdi, membantu dan menunjang kegiatan administrasi DPRD sebagai lembaga kontrol dan legislasi daerah.

Sehingga sebagai pejabat pembina kepegawaian, seharusnya bupati melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan dewan, sebelum mengangkat dan memberhentikan sekretaris DPRD. Bahkan di beberapa daerah menurut Gufron, DPRD sendiri membentuk pansel untuk mengisi jabatan sekretaris dewan, sehingga bupati hanya tinggal mengukuhkan saja.

Secara pribadi Gufron menilai memang sudah seharusnya DPRD Jember melakukan interpelasi terhadap kebijakan bupati, karena terganggunya kinerja DPRD akan berdampak kepada seluruh kepentingan masyarakat luas.

Sebelumnya belasan anggota DPRD Jember dari 4 fraksi yakni Gerindra, PKB, PKS dan Golkar, menandatangani surat usulan penggunaan hak interpelasi terhadap bupati. Sementara anggota DPRD dari fraksi pendukung bupati seperti PDI Perjuangan, Nasdem dan Hanura menolak interpelasi, dan memilih melakukan komunikasi informal dengan bupati.

(912 views)