SK Mutasi Yang Dikeluarkan Bupati Bisa Digugat Melalui PTUN

Keputusan mutasi pejabat oleh bupati Selasa malam, bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika ada pejabat yang merasa keberatan atas keputusan tersebut termasuk diantaranya sekretaris DPRD Jember.

Hal ini disampaikan tenaga ahli DPRD Jember Bambang Sunggono kepada sejumlah wartawan. Menurut Bambang, jika bupati dinilai melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dalam keputusannya, ada dua hal yang bisa dilakukan.

Langkah politik oleh DPRD melalui penggunaan hak konstitusi, serta upaya hukum melalui PTUN jika pejabat yang bersangkutan merasa keberatan. Termasuk mantan sekretaris DPRD Jember Farouq, yang diberhentikan jabatannya oleh bupati tanpa melalui persetujuan pimpinan dewan.

Sebelumnya 4 fraksi DPRD Jember memastikan akan menggunakan hak interpelasi, karena bupati dinilai telah melanggar undang-undang MD3 dan PP 18 tahun 2016, terkait pencopotan sekretaris DPRD Jember. Tanpa melalui persetujuan pimpinan DPRD, sekretaris DPRD Jember Farouq diberhentikan dari jabatannya, dan di pindah tugaskan menjadi Kasatpol PP Pemkab Jember.

(945 views)