Terbukti Money Politic, Bupati Terpilih Bisa Didiskualifikasi

Jember Hari Ini – Jika terbukti pasangan calon ataupun tim pemenangan Pasangan Calon kepala daerah melakukan money politic, dapat dikenai sanksi diskualifikasi meski sudah dilantik menjadi kepala daerah. Menurut Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah, pelaku money politic bisa dijerat dengan pasal pidana umum pasal 149 KUHP tentang politik uang. Hal ini dilakukan jika Undang-Undang Pemilu tidak mampu menjawab persoalan money politic yang dibatasi oleh waktu. Jika ada masyarakat yang menemukan dan melaporkan ke Panwaslih, sehingga Panwaslih bisa merekomendasikan ke pihak ke polisian jika unsur pasal 149 KUHP terpenuhi. Panwaslih wajib menfasilitasi laporan masyarakat tersebut dan melanjutkan kepada pihak kepolisian jika memenuhi unsur pidana. Jika dalam persidangan terbukti adanya money politic, termasuk mahar politik calon kepada partai politik, maka Pasangan Calon bisa didiskualifikasi dari jabatannya, meski sudah sempat dilantik menjadi bupati terpilih. Nasrullah menghimbau agar semua pihak tidak coba-coba bermain politik uang. Sebab, berlakunya pidana umum tidak dibatasi waktu seperti Undang-Undang Pemilu kepala daerah. (Fit)

(787 views)