Jember Hari Ini – Raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, ternyata hanya untuk penggunaan dana sebesar Rp 2 miliar yang memang sudah dialokasikan sejak tahun 2013 lalu.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Jember, Siswono, mengatakan, sesuai amanah undang-undang, Perda untuk penyertaan modal hanya dibuat sekali dan dibuat secara spesifik. Selama ini, lanjut Siswono, anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut mengendap tidak jelas akan dipakai untuk apa. Untuk itu, sebagai payung hukum agar dana tersebut bisa digunakan oleh PDP, maka dibuatlah Perda penyertaan modal. Siswono yakin dana Rp 2 miliar yang selama ini mengendap tersebut, untuk saat ini cukup bagi PDP. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi Komisi C, PDP masih mampu beraktivitas seperti biasa.
Sementara Direktur Utama PDP Kahyangan, Sujatmiko, mengatakan, sebenarnya dana sebesar Rp 2 miliar yang belum bisa digunakan tersebut belum cukup untuk menyelamatkan PDP. Berdasarkan perhitungannya, dana sebesar Rp 2 miliar itu hanya cukup untuk membeli pupuk dalam setahun. Tetapi jika memang ingin melakukan penyehatan terhadap PDP Kahyangan, maka dibutuhkan anggaran yang jauh lebih besar lagi.
Diberitakan sebelumnya, saat ini DPRD Jember melalui Panitia Khusus melakukan pembahasan enam Raperda. Empat Raperda merupakan usulan eksekutif dan dua Raperda inisiatif DPRD Jember, termasuk salah satunya Raperda penyertaan modal PDP. (Win)
(916 views)