Kepala Disperindag Minta Pemprov Tidak Persulit Izin Tambang Rakyat Galian C

Jember Hari Ini – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Jember, Ahmad Sudiono, berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mempersulit pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang galian C di Jember.

Menurut Ahmad, sebelum adanya kebijakan pemerintah soal pengurusan izin tambang diambil alih pemerintah provinsi dan pusat, ia sudah menertibkan sejumlah izin pertambangan rakyat. Bahkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi untuk melakukan pemetaan daerah tambang non mineral, bahkan sampai membentuk unit pelayanan teknis tambang. Para pelaku penambangan rakyat juga sudah mulai sadar hukum, bersedia mengurus izin serta membayar retribusi untuk penambahan kas daerah. Namun saat ini kegiatan mereka terbelenggu oleh kebijakan baru dari pemerintah. Meski pihaknya siap memberikan surat pengantar untuk mengurus IPR ke Provinsi Jawa Timur, namun proses pengajuan izin di provinsi terkesan berbelit-belit dan tidak cepat selesai.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan peraturan baru yang menyebutkan pengurusan izin tambang galian C melalui pemerintah provinsi, sedangkan untuk izin tambang mineral langsung kepada pemerintah pusat. Sementara pemerintah kabupaten sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk pengurusan izin pertambangan. (Fathul)

(792 views)