Jember Hari Ini – Selain Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau (Gakkumdu), Kejaksaan Negeri Jember juga menyediakan tempat pengaduan hukum terkait pelaksanaan pilkada. Pengaduan tersebut nantinya akan ditangani Bagian Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Eko Cahyono, layanan Gakkumdu yang beranggotakan polres, kejaksaan, dan panwaslih tersebut dibentuk untuk menangani laporan masyarakat terkait pilkada yang sudah masuk ranah pidana pemilu. Namun, lanjut Eko, jika laporan yang disampaikan diluar pidana pemilu, masyarakat bisa memberikan laporan yang akan ditangani bagian pelayananan hukum Kejaksaan Negeri Jember.
Eko menambahkan, dengan adanya sentra Gakkumdu ini, pesta demokrasi kedepan bisa berjalan lancar, jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. (Hafit)
(994 views)