Jember Hari Ini – Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jember mencurigai adanya upaya merevisi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang persebaran sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember oleh oknum tak bertanggung jawab. Hal ini diungkapkan Ketua FKB DPRD Jember, Mohammad Hafidzi, dalam sidang paripurna pandangan akhir atas Perubahan APBD tahun 2015 Selasa (23/6/2015) malam.
Menurut Hafidzi, dalam Perbup diatur dengan tegas jarak antara klinik kesehatan dengan puskemas sejauh satu kilometer. Namun, ternyata faktanya ada sebuah upaya dari oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan revisi dengan meniadakan jarak. Jika Perbup tersebut benar-benar direvisi, maka dampak yang paling serius adalah klinik kesehatan di Jember akan sama dengan minimarket berjaringan. Hal terburuk yang akan terjadi adalah genosida atau pembunuhan massal terhadap puskesmas di seluruh Kabupaten Jember.
Untuk itu, apapun alasannya, FKB menolak keras upaya revisi Perbup tersebut. Hal ini dilakukan demi melindungi nasib puskemas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara Bupati Jember MZA Djalal ketika dikonfirmasi, mengaku tidak tahu-menahu dengan kecurigaan FKB tersebut. Djalal memastikan belum ada perubahan terhadap peraturan yang dikeluarkannya tersebut. Meski demikian, Bupati mengaku masih akan melakukan kroscek ke Bagian Hukum Pemkab Jember. (Win)
(928 views)