Jember Hari Ini – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jember terhitung sejak tahun 1994 silam mencapai Rp 81 miliar. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jember, Suprapto, Kamis siang.
Suprapto menjelaskan, angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Di mana dalam rekomendasi BPK, Pemkab diminta untuk terus melakukan penagihan. Atas rekomendasi ini, pihaknya kemudian melakukan validasi ulang terhadap tagihan tersebut. Setelah dilakukan validasi, ada tagihan sebesar Rp 59 miliar yang dinilai sudah kadaluarsa karena sudah lebih dari lima tahun. Setelah dilakukan verifikasi ulang, ada sejumlah temuan diantaranya objek pajak sudah tidak ada, ada juga yang berubah jadi fasilitas umum hingga dalam perhitungan akhir tagihan PBB hanya tersisa Rp 14 miliar.
Lebih lanjut Suprapto menerangkan, rencananya tagihan yang sudah dinilai kadaluarsa tersebut akan dihapus dari system. Untuk itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi data agar data yang didapat benar-benar valid. (Win)
(1.158 views)