Jember Hari Ini – Dua orang Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan atau jalur independen, Dwi Cahyo Nusantara dan M Tohari, kandas. setelah dilakukan verifikasi, dukungan yang mereka serahkan ke KPU Jember Senin (15/6/2015) sore, dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menjelaskan, setelah dilakukan penelitian administrasi, ternyata berkas administrasi dua Bacabup tersebut dinilai tidak lengkap. Diantaranya, tidak dilengkapi dengan softcopy, berkas dukungan yang diserahkan hanya rangkap satu, dan dukungan yang diserahkan tidak sampai 6,5 persen dari jumlah penduduk. Kedua Bacabup tersebut hanya menyerahkan dukungan hampir tujuh ribu. Padahal, sesuai Peraturan KPU (PKPU), syarat dukungan minimal 6,5 persen atau sekitar 168 ribu lebih. Karena tidak memenuhi syarat itulah, kata Hanafi, KPU kemudian memutuskan dua orang Bacabup tersebut tidak lolos seleksi administrasi. Dengan demikian, Pilkada Jember 9 Desember mendatang dipastikan tidak akan diikuti Cabup perseorangan.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu 9 orang mengambil formulir dukungan ke KPU. Namun, hingga batas akhir, hanya dua orang Bacabup yang mengembalikan. (Win)
(726 views)