Perusahaan rokok di kabupaten jember yang melakukan tanam tembakau dengan model sewa lahan petani selama ini tidak pernah melapor kepada dinas kehutanan dan perkebunan.
Ditemui usai pembahasan perubahan apbd senin siang kepala dinas kehutanan dan perkebunan jember masykur mengaku selama ini praktek sewa lahan petani dilakukan dibawah tangan.
Kesepakatan itu terjadi antara petani dan perusahaan tanpa ada proses pemberitahuan terhadap dishutbun, sehingga dishutbun tidak memiliki data luas lahan tanam tembakau milik perusahaan, selama ini dishutbun hanya menandatangani ijin pembelian saja.
Padahal dalam peraturan daerah sudah diatur dengan jelas ada pembatasan luas areal tanam milik perusahaan agar tidak merugikan petani tembakau.
Atas kondisi itu masykur mengaku tidak bisa berbuat banyak sebab dishutbun sendiri tidak pernah mengetahui dimana lokasi serta luas tanaman tembakau yang dimiliki oleh perusahaan.
Win
(747 views)