Tidak Ada Lagi Alasan Menunda Pertolongan Medis Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jember Hari Ini – Korban kecelakaan lalu lintas harus segera mendapatkan pertolongan medis, tanpa menunggu kepastian asuransi. Demikian disampaikan Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, usai melakukan penandatanganan MoU bersama pihak rumah RSD dr. Soebandi, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja, Selasa siang.

Menurut Sabilul, dengan adanya MoU tersebut pihak Jasa Raharja bersama polisi proaktif mendatangi TKP, sementara pihak rumah sakit siap menyediakan ambulan. Dengan demikian, layanan bisa dilakukan secara serentak. Tidak ada lagi alasan layanan medis korban kecelakaan masih menunggu Jasa Raharja atau laporan kepolisian.

Kepala BPJS Kesehatan, Muhammad Ismail Marzuki, menyatakan siap melaksanakan program tersebut. Untuk biaya layanan medis korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, sekitar Rp 10 juta. Sementara selebihnya akan ditanggung BPJS Kesehatan. (Hafit)

(716 views)