Kejari Jember Datangi Kediaman Direktur PT Nanggala Mitra Lestari

Jember Hari Ini – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Jember, Sisharyanto, proaktif mendatangi kediaman Direktur PT Nanggala Mitra Lestari (NML) di Surabaya untuk menegosiasikan pembayaran 149 ton karet PDP yang belum terbayar oleh perusahaan tersebut.

Sisharyanto menjelaskan, pihaknya harus mendatangi kediaman yang bersangkutan, karena saat diundang ke Kejaksaan Negeri Jember beberapa waktu yang lalu tidak hadir. Dengan berbekal surat kontrak kerjasama dan akta pendirian perusahaan PT NML, Sisharyanto akhirnya menemukan kediaman yang bersangkutan. Dari hasil negosiasi itu, pihak perusahaan mitra kerja PDP Kahyangan ini berjanji menyelesaikan pelunasan dalam bulan ini.

Sebagai jaksa pengacara negara, lanjut Sisharyanto, pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum lanjutan, karena Surat Kontrak Kerjasama (SKK) dengan PDP Kahyangan sifatnya hanya melakukan negosiasi dengan pihak ketiga. Untuk upaya hukum lebih lanjut, perlu adanya SKK lagi agar jaksa bisa membawa kasus ini ke pengadilan.

Sebelumnya, Direktur PDP Kahyangan, Sujatmiko , akhirnya memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Jember karena beberapa kali ditagih, PT NML hanya berjanji akan membayar. Namun hingga batas akhir yang telah ditentukan, mereka tetap tidak membayar. (Hafit)

(927 views)