Jember Hari Ini – Sebanyak 20 pertambangan rakyat di Kabupaten Jember belum mengantongi izin. Dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Pemkab Jember, baru satu perusahaan yang mengantongi izin dari Pemprov Jawa Timur.
Menurut Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Ahmad Sudiyono, sesuai dengan Undang-Undang terbaru tentang pertambangan, proses izin pertambangan saat ini diambil alih Pemprov Jawa Timur. Akibatnya, kata dia, pemilik tambang rakyat enggan mengurus izin tersebut karena alasan jarak yang terlalu jauh. Dengan kondisi tersebut, Ahmad mengaku belum bisa berbuat banyak. Disperindag hanya melakukan pembinaan terhadap pemilik tambang.
Ahmad berharap agar Undang-Undang tersebut segera direvisi. Dia mengusulkan khusus izin tambang pasir dan batu diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Namun, untuk tambang galian B tetap menjadi kewenangan pemerintah Pusat.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, jika Undang-Undang tersebut tidak segera direvisi, maka ke depan tambang rakyat di Kabupaten Jember akan semakin sulit untuk mendapatkan izin. Apalagi, mayoritas tambang rakyat dikelola oleh perusahaan kecil. (Win)
(723 views)