Eko imam wahyudi kuasa hukum 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehap rumah tidak layak huni kades dan ketua lpm desa mumbulsari menolak tuntutan jaksa penuntut umum, dalam pledoi yang dibacakan di pengadilan tipikor surabaya kamis siang imam menilai surat dakwaan dan penuntutan jaksa tidak berdasar pada hukum.
Imam mempermasalahkan 2 hal pokok yang diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pertama soal audit yang dilakukan langsung oleh kejaksaan sendiri kedua tentang penerapan pasal terhadap kliennya.
Sesuai undang-undang lanjut imam auditor yang sah adalah bpk dan bpkp, namun dalam kasus ini jaksa menghitung sendiri kerugian negaranya, sehingga hitungan kerugian negara yang dilakukan sendiri oleh jaksa tidak berdasarkan pada hukum sehinggga diragukan akurasinya.
Sementara penerapan pasal melakukan korupsi secara bersama-sama yang di dakwakan terhadap s-w dan l-h juga dinilai salah alamat, sebab pertanggung jawaban keuangan tersebut berada di lpm, seharusnya berkas kedua terdakwa itu displit menjadi 2 berkas berbeda tidak dijadikan satu.
Sebelumnnya jaksa penuntut umum handoko menuntut kades s-w dan ketua lpm a-h masing-masing 3 setengah tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, selain itu kedua terdahwa diminta mengganti kerugian negara senilai 120 juta rupiah.
Hafid
(763 views)