Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember menyatakan pemasangan baliho gambar milik Bakal Calon Bupati yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Jember, belum ada yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Suryadi, ketika dikonfirmasi Senin siang mengatakan, sejauh ini berdasarkan hasil amatannya di lapangan, pemasangan baliho milik Bacabup tersebut belum ada yang melanggar aturan. Meski demikian, Suryadi berjanji akan segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Jember untuk melakukan pendataan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran menurut Panwaslu, Satpol PP akan memberikan teguran terhadap pemasang baliho tersebut.
Dari pantauan di lapangan, baliho milik Bacabup bertebaran hampir di seluruh wilayah kecamatan dan pelosok pedesaan. Bahkan, beberapa diantaranya dipasang di pepohonan dengan cara dipaku yang dalam setiap kali pesta demokrasi selalu dilarang. (Win)
(777 views)