Penyidik polres jember selasa siang akhirnya melakukan pelimpahan tahap 2 kasus uang palsu senilai 12 milyar rupiah ke kejaksaan negeri jember.
Pelimpahan kasus tersebut mendapat perhatian khusus kajari jember hadi sumatono yang juga ikut hadir menyaksikan langsung penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri jember budi hartono.
Menurut kepala unit pidana umum polres jember ipda ainur rofiq barang bukti yang diserahkan berupa 2unit mobil mesin cetak uang mesin potong beserta uang palsu sekitar 12 koma 5 milyar rupiah.
Sementara kepala kejaksaan negeri jember hadi sumartono menjelaskan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian jaksa penuntut umum memeriksa para tersangka beserta barang bukti disesuaikan dengan berita acara.
Selanjutnya barang bukti berupa uang palsu senilai 12 milyar rupiah lebih dibawa ke bank indonesia jember, selain untuk dilakukan penghitungan barang bukti tersebut juga akan dititipkan sementara karena kejaksaan tidak memiliki tempat yang memadai untuk menyimpan uang sebanyak itu.
Sebelumnya polres jember menangkap satu persatu dari 4 kawanan pembuat dan pengdar uang palsu di kabupaten jember, pengungkapan uang palsu milyaran rupiah berawal dari tantangkapnya a-m rawas ulu musi propinsi sumtera selatan dan a-g warga dusun plosi gerang desa ploso geneng kecamatan jombang kebupaten jombang daari keterangan kedua tersangka terungkat adanya keterlibatan dua tersangka lain a-k dan k-s
>>>>>>>>>>>>>>>>
Hafid