Jember Hari Ini – Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB), Suharyono, meminta kepada Pemkab Jember agar dalam proses mutasi menggunakan tata cara yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2015 yang telah diberlakukan.
Menurut Suharyono, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, untuk proses mutasi bagi pejabat setingkat madya dan pratama, harus dilakukan melalui proses lelang terbuka. Selain itu, kata dia, dalam proses mutasi juga harus dibentuk tim seleksi khusus untuk menjaring calon pejabat yang berminat berpindah jabatan maupun mengisi jabatan kosong. Sehingga, lanjut Suharyono, dengan adanya Undang-Undang ASN tersebut, dalam proses mutasi tidak ada lagi faktor kedekatan dengan penguasa. Sebab, yang menjadi pertimbangan adalah faktor integritas, kompetensi, serta pengalaman pendidikan dan pelatihan.
Suharyono berharap, dengan diberlakukannya Undang-Undang ASN tersebut, tidak akan ada lagi praktik kolusi, serta intervensi dari pihak luar dalam proses mutasi pejabat. (Win)
(703 views)