Jual Senjata Api Ilegal, 2 Warga Jember Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Polres Jember menangkap 2 orang yang diduga membawa dan memiliki senjata api laras pendek alias pistol rakitan, saat akan menjual dekat gardu induk PLN Tanggul. Keduanya berinisial RH, warga Dusun Krajan Desa Balung Kecamatan Balung, dan HP, warga Desa Penitik Desa Wonosari Kecamatan puGer. Dari tangan mereka, polisi menyita 1 unit pistol manual rakitan dengan 1 butir peluru.

Saat diinterogasi, SR mengaku membeli senpi itu seharga Rp 900 ribu dari salah seorang warga Pasuruan. Rencananya senpi ilegal tersebut akan dijual pada salah seorang pembeli di Tanggul, ditawarkan dengan harga Rp 2 juta, namun akhirnya tertangkap polisi.

Sementara Kepala Bagian Operasi Dan Reskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu penjualnya. Pihaknya akan melacak ke tempat transaksi pembelian senpi ilegal itu di Pasuruan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Hingga Jumat sore, kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Polisi juga masih mengejar penjual senpi itu kepada kedua tersangka. (Hafit)

(803 views)