Polisi Terus Memburu Pengguna dan Pengedar Narkoba di Jember

Jember Hari Ini – Satuan Narkoba Polres Jember kembali menangkap 2 pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Semboro Kecamatan Semboro. Keduanya  berinisial  FA, warga Desa Semboro, dan WK warga Desa Randuagung Lumajang.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, berdasarkan laporan masyarakat, polisi berhasil mengendus FA, Senin (23/3/2015) dini hari. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 poket sabu-sabu seberat 0,24 gram. Dari hasil pemeriksaan terhadap FA ternyata mengembang kepada jaringan pelaku lainnya. Polisi kemudian menangkap WK di perbatasan Lumajang, yakni Desa Batu Urip Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Dari tangan WK, disita 2 poket narkotika seberat 0,39 gram. Sukari berjanji terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap anggota jaringan serta bandarnya.

Hingga Rabu siang, FA dan WK masih dimintai keterangan di ruang Unit Satuan Narkoba Polres Jember. Sementara hasil tes urin keduanya posistif menggunakan sabu-sabu. Keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai menyeidiakan serta mengedarkan narkotika jenis sabu. (Hafit)

(769 views)