Inspektorat Tidak Boleh Berkelit Lagi Untuk Proses Pungli Kenaikan Pangkat

Inspektorat kabupaten dan badan kepegawaian daerah, tidak bisa berkelit lagi untuk memproses dugaan pungli di lingkungan dinas pendidikan jember. sebab seluruh bukti tertulis dan identitas korban maupun pelaku, sudah diserahkan beberapa waktu lalu. demikian disampaikan anggota komisi a dprd jember david seto handoko senin siang.

Menurut David, Komisi A masih menunggu laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat. kabarnya, hari ini beberapa orang korban dan seorang pelaku, sedang menjalani pemeriksaan di inspektorat. mengenai seperti apa hasilnya, komisi a masih menunggu konfirmasi dari kepala inspektorat sujito.

Dalam berkas bukti yang disampaikan komisi a lanjut david, setidaknya terdapat 6 orang korban, dan dua orang pelaku dari uptd pendidikan wuluhan dan ambulu. meski demikian tidak menutup kemungkinan praktik pungli di tingkat uptd pendidikan ini juga terjadi di kecamatan-kecamatan yang lain.

Hanya saja lanjut david, masih banyak guru yang takut untuk melapor karena faktor hirarki.untuk itu komisi a saat ini juga memberikan penguatan dan meyakinkan para guru, untuk tidak takut lagi melapor. laporan bisa disampaikan langsung kepada inspektorat, atau bisa juga melalui komisi a.

Diberitakan sebelumnya, Komisi A Dprd Jember menerima laporan dugaan terjadinya pungutan liar, dalam proses kenaikan pangkat guru dari IVa ke IVb. besaran pungli bervariasi antara 6 hingga 20 juta rupiah. modus yang dilakukan, oknum uptd pendidikan membuatkan karya tulis ilmiah kepada guru yang akan naik pangkat, dengan imbalan sejumlah uang. meski dijanjikan pasti akan lulus kenaikan pangkat, namun nyatanya banyak guru yang dinyatakan tidak lulus.

(773 views)