Legislator PPP Sukarso Terancam Diberhentikan Sementara

Dprd berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Jember, meminta kejelasan status hukum salah satu legislator PPP sukarso. jika benar pengadilan tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap sukarso, pimpinan dprd jember akan merekomendasikan kepada badan kehormatan, untuk memproses pemberhentian sementara sukarso sebagai anggota dewan.

Wakil Ketua Dprd Jember Ayub Junaedi menjelaskan, sekretariat sudah berkirim surat secara resmi kepada kejaksaan, untuk meminta penjelasan mengenai status hukum sukarso. jika memang vonis terhadap sukarso sudah turun, pimpinan akan merekomendasikan, agar badan kehormatan segera memproses pemberhentian sementara.

Sebab lanjut ayub, selama menjalani masa penahanan badan, sukarso tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai anggota dewan. karena pemberhentian ini bersifat sementara hingga status sukarso berkekuatan hukum tetap, sukarso masih berhak mendapatkan gaji pokok. hanya saja tunjangan-tunjangan sebagai anggota dewan yang tidak bisa diberikan.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan dilakukan pemberhentian tetap ayub menjelaskan, untuk saat ini kewenangan berada di internal PPP. jika PPP mengajukan usulan pergantian antar waktu, tentu pimpinan dprd akan segera menindaklanjutinya, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, Sukarso Merupakan Mantan Kepala Desa Arjasa Kecamatan Arjasa, yang mencalonkan diri sebagai anggota dprd jember dari partai persatuan pembangunan. sukarso di dakwa melakukan penyelewengan alokasi dana desa tahun 2012, senilai 61 juta rupiah. dalam sidang putusan beberapa hari lalu, majelis hakim pengadilan tipikor surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

(748 views)