Lama tidak terdengar, ternyata kasus dugaan korupsi pembelian laptob dari dana bantuan operasional sekolah, bos, diam- diam telah dihentikan proses penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Sumber Kiss Fm Di Kejari Jember, yang enggan disebutkan namanya, kasus yang diduga telah merugikan negara hingga 9 miliar rupiah tersebut, telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), sejak tanggal 30 april lalu. saat itu kepala kejari jember dijabat aris surya.
Sumber ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kejari jember tidak memiliki cukup bukti, untuk melanjutkan kasus tersebut. untuk itu, status tersangka terhadap dua orang pengusaha, yakni d-v dan e-g sudah dicabut.
Sementara itu, kepala kejaksaan negeri jember hadi sumartono, saat dikonfirmasi sejumlah media, mengaku belum tahu menahu soal kasus tersebut. dalam serah terima jabatan dari kajari yang lama, tidak ada memori mengenai tunggakan kasus korupsi dana pembelian laptob yang bersumber dari dana bos.
Sebelumnya, penetapan dua orang tersangka kasus pengadaan laptob, yakni dv dan eg, disampaikan langsung kepala kejaksaan tinggi jawa timur, yang saat itu dijabat palty simanjutak, pada tanggal 15 maret 2012 silam.
Dalam pernyataanya, palty mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan penyidik kejari jember, ada indikasi pemotongan anggaran dana bos, pada saat pengadaan laptob. kedua tersangka merupakan rekanan pemenang tender pengadaan laptob.
Hasil perhitungan sementara penyidik kejari jember, jumlah potongan untuk laptob tersebut mencapai rp 9 miliar rupiah. dana pengadaan laptob ini, bersumber dari dana bos untuk sd dan smp tahun anggaran 2009.
(810 views)