Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan Kpu Kabupaten Jember sebagai termohon dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum atau phpu, untuk melengkapi form c plano sebagai salah satu alat bukti.
Demikian hasil sidang sementara phpu mahkamah konstitusi melalui video conference, di kampus fakultas hukum u7niversitas jember senin siang. komisioner kpu kabupaten jember habib rohan menjelaskan, kpu sebagai termohon senin siang sudah menghadirkan sejumlah penyelenggara di tingkat kecamatan sebagai saksi.
Meski demikian majelis hakim mk memerintahkan kpu melengkapi alat bukti berupa form c plano, khususnya untuk tps 13 desa suci kecamatan panti. majelis hakim memberikan batas waktu 2 hari kepada kpu, untuk menyerahkan alat bukti tersebut kepada mk. yang jelas menurut rohan, kpu beserta seluruh jajarannya di bawah sudah berupaya bekerja maksimal sesuai dengan mekanisme. mengenai seperti apa hasil phpu, kpu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim mk.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mahkamah konstitusi menerima gugatan phpu yang diajukan oleh partai demokrat di dapil 1, dan nasdem di dapil 5, untuk pileg dprd kabupaten jember. selain itu mejelis hakim juga menerima gugatan phpu pileg propinsi dari pdi perjuangan dan pan dapil jatim 4 jember-lumajang.
(805 views)