Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menolak eksepsi atau pembelaan penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dinas pendidikan jember.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto mengatakan, saat sidang lalu, majelis hakim menilai kasus dugaan korupsi tersebut, layak untuk dilanjutkan.
Untuk itu kata jaksa asal madura ini, pihaknya langsung menyiapkan saksi- saksi, yang sudah diperiksa saat proses penyidikan, sesuai hasil berita acara pemeriksaan atau b-a-p. untuk tahap pertama, akan ada lima saksi yang diajukan saat persidangan dengan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang pejabat dinas pendidikan jember, yakni a-y, h-r dam s-g ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan. mereka kini sedang menjalani sidang di pengadilan tipikor.
(2.679 views)