Bagian pemerintahan desa pemkab Jember harus segera menunjuk pejabat sementara, untuk menyelamatkan pemerintahan desa Tembokrejo, yang ditinggal oleh kepala desanya karena ditahan oleh polisi dalam kasus narkoba. Demikian disampaikan ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi Jumat siang.
Menurut Jufreadi, dirinya sudah mendengar kades Tembokrejo kecamatan Gumukmas berinisial SY, ditangkap polres Blitar dalam kasus dugaan perjudian pilkades dan narkoba. Bahkan karena tes urine yang dilakukan menunjukkan SY positif mengkonsumsi narkoba, saat ini polres Blitar sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Seharusnya lanjut Jufreadi, bagian pemdes pemkab Jember segera mengambil sikap. Sebab bagaimanapun tidak boleh terjadi kekosongan pimpinan di pemerintahan desa. Harus segera ditunjuk Pj sebagai pelaksana tugas, tanpa harus menunggu adanya keputusan hukum tetap. Baru jika putusan pengadilan sudah inkrah, SY diberhentikan dan memberikan waktu 1 tahun kepada Pj, untuk mempersiapkan pilkades ulang.
Sebelumnya sejumlah media nasional mengabarkan adanya salah salah satu kades asal Jember, ditangkap polres Blitar karena diduga terlibat kasus perjudian pilkades. Saat ditangkap polisi menemukan 1 gram sabu-sabu di dalam tas, dan peralatan “bong” di dalam mobil inova miliknya.
Kasat narkoba polres Blitar AKP Putut Hermanto mengatakan, setelah dilakukan tes urine ternyata SY positif mengkonsumsi narkoba. Sehingga sat narkoba Polres Blitar menetapkannya sebagai tersangka. Sementara salah satu teman tersangka yang juga ikut ditangkap bersamaan, sudah dipulangkan karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
(1.456 views)