Berkas perkara kasus dugaan korupsi program nasional rehab sekolah, dinas pendidikan jember, kembali dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Mohammad Hambaliyanto ketika dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan tersebut. saat ini pihaknya sedang mempelajari, apakah petunjuk kejaksaan sudah dilengkapi apa belum.
Jika sudah lengkap kata Hambaliyanto, maka kejaksaan akan menyatakan perkara tersebut sudah lengkap atau p-21. setelah itu, kejaksaan akan meminta penyidik polres jember, untuk melimpahkan tersangka sekaligus barang bukti yang disita. Selanjutnya lanjut pria asal madura ini, kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di surabaya, untuk segera disidangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi, program nasional rehab sekolah di dinas pendidikan jember. kejaksaan menilai berkas itu masih perlu dilengkapi.
Kasus ini telah menyeret tiga pejabat dinas pendidikan jember, yakni a-y, h-r, dan s-g. ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan pemotongan anggaran program rehab tersebut.
(1.209 views)