Dugaan calo jabatan yang dituduhkan terhadap salah satu anggota dewan dari PPP, Rabu siang dilaporkan Kepada Badan Kehormatan DPRD Jember.
Ketua PAC PPP Kecamatan Semboro Abdurahman menjelaskan, salah satu pengurus DPC PPP jember yang juga duduk di dewan, meminjam uang senilai 75 juta rupiah kepada seseorang, dengan janji menempatkannya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Jember sebagai imbalan.
Oknum pengurus DPC PPP tersebut mengatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk operasional partai. padahal mestinya jika memang untuk operasional partai, sebelum dan sesudahnya harus sepengetahuan pengurus yang lain. walaupun saat ini kabarnya uang tersebut sudah dikembalikan, bukan berarti perbuatan hukumnya bisa dihapuskan.
Lebih jauh abdurahman menjelaskan, meski terbuka ebar ruang untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian, sejauh ini belum ada niatan tersebut. dirinya baru melaporkannya kepada badan kehormatan dprd, karena dirinya menilai perbuatan tersebut melanggar kode etik anggota dewan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. ulum berterima kasih, karena masuknya laporan ini ke bk membuktikan bahwa masyarakat masih mengawasi kinerja dewan.
Sesuai prosedur pimpinan selanjutnya akan mempelajari laporan tersebut, karena menurut ulum laporan tersebut menyangkut dua hal. harus dibedakan terlapor sebagai anggota dewan, dan terlapor sebagai pengurus partai. bk tidak bisa masuk ranah internal partai. tetapi jika dinilai melanggar kode etik anggota dewan, maka pimpinan akan memerintahkan bk untuk menindaklanjutinya.
(933 views)