Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember mencatat ada 81 pelanggaran, yang dilakukan tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jawa timur, sejak ditetapkan menjadi pasangan calon gubernur hingga masa kampanye kemarin.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Jember Dima Akhyar, senin siang mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan Pasangan incumbent Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Sukarwo Dan Syaifullah Yusuf, sebanyak 47 pelanggaran.
Disusul kemudian pasangan Khofifah Indar Parawansa Dan Herman Sumawidireja sebanyak 16 pelanggaran, lalu pasangan Bambah DH dan Said Abdullah sebanyak 15 pelanggaran, dan pasangan cagub independen Egi Sujana- Sihat sebanyak 3 pelanggaran.
Untuk jenis pelanggarannya kata dima, mayoritas di dominasi pelangaran administratif, berupa pemasangan alat peraga, dan tata cara kampanye bagi pejabat negara.
Lebih lanjut Dima menjelaskan, dari sekian banyak pelanggaran tersebut, panwaslu kabupaten jember telah menjatuhkan sanksi, sesuai dengan jenis pelanggarannya. ia berharap kepada seluruh masyarakat jember, untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pemilihan Gubernur Jawa Timur, yang akan diselenggarakan kamis 29 agustus mendatang.
(1.023 views)