Diduga Menjadi Pengedar Sabu, Dua Anggota Polres Jember Terancam Hukuman Seumur Hidup

GAMBAR-BERITA18Dua Orang Anggota Kepolisian Resort Jember, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemilikan, serta pengedar narkoba jenis sabu, terancam hukuman seumur hidup. Mereka Adalah M Sumardiyono Dan Yuniar Tri Prasetyo.

Mereka berdua terbukti memilik narkoba jenis sabu, tanpa ada ijin dari pihak berwenang. keduanya ditangkap Satuan Ditreskoba Polda Jatim februari lalu. untuk terdakwa sumardiyono, ditangkap di salah satu rumah sakit swasta, sedangkan yanuar ditangkap di daerah bangsalsari. Dari tangan Sumardiyono, polisi berhasil mengamankan 4 poket sabu dengan berat 10,11 gram, sedangkan yanuar 0,5 gram. Keduanya berprofesi sebagai pengedar.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum adik sumiarsih menyatakan, terdakwa sumardiyono terbukti memiliki narkoba, dan menjualnya kembali kepada terdakwa lainnya atas nama nurul hidayatullah rahman, yang telah ditangkap sebelumnya.

Sedangkan Untuk Yanuar, menurut Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hambali, juga didakwa melakukan penjualan shabu kepada samhari, yang telah ditangkap sebelumnya oleh tim dari ditreskoba polda jatim.

Sementara penasehat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi.

(1.387 views)
Tag: