Sungguh bejat perilaku A-F, warga Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe. A-F diduga memperkosa anaknya sendiri, yang masih duduk di kelas 3 SD.
Aksi tak bermoral A-F dilakukan saat korban tertidur pulas, bersama istri dan seorang anaknya lagi. saat itu pelaku membuka paksa celana korban, dan langsung memperkosanya. Korban saat itu langsung menangis.
Mendengar tangisan anaknya, ibu korban langsung bangun dan langsung memukul suaminya itu. Pagi harinya, ia langsung melaporkan suaminya itu kepada aparat desa setempat, dan langsung dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan Dan anak (PPA) Polres Jember.
Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jember, Iptu Suhartanto, setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan visum terhadap korban. hasil visum membuktikan telah terjadi aksi pemerkosaan. saat ini pelaku yang tak lain ayah korban, ditahan di mapolres jember, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Suhartanto menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81, UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(1.938 views)