Pimpinan DPRD Jember pekan ini akan melanjutkan proses pergantian antar waktu, terhadap salah satu legislator Partai Amanat Nasional atas Nama Abdul Ghofur. Hal ini dilakukan karena pimpinan dprd sudah menerima fotocopy sk pemecatan terhadap ghofur, yang telah di legalisir oleh DPP PAN.
Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menjelaskan, dalam rapat pimpinan sebelumnya, memang persyaratan administrasi yang dinilai kurang hanya legalisir sk pemecatan ghofur. bukan bermaksud meragukan sk tersebut, tetapi hanya bentuk kehati-hatian pimpinan dprd sebelum melanjutkan usulan paw tersebut.
Saat ini lanjut ulum, SK pemecatan ghofur sebagai kader partai amanat nasional sudah di tangan pimpinan. sehingga dprd memiliki waktu 7 hari kerja untuk melanjutkan surat tersebut ke kpu kabupaten jember. ulum memperkirakan, pekan ini usulan paw tersebut sudah dilanjutkan ke kpu kabupaten, untuk mendapat keterangan siapa yang dinilai layak menjadi pengganti ghofur di dprd jember.
Diberitakan sebelumnya, DPD PAN Jember mengirimkan surat usulan pergantian antar waktu terhadap abdul ghofur, dengan melampirkan fotocopy sk pemecatan yang dikeluarkan oleh dpp pan. setelah melakukan rapat pimpinan, dpd pan diminta melengkapi dengan sk pemecatan yang dilegalisir oleh dpp.
Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari menjelaskan, sebelum dijatuhkan sangsi pemecatan, pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan satu agar ghofur segera mengembalikan tunjangan sertifikasi guru yang diterimanya. sebab sebagai anggota dewan, ghofur tidak layak menerima tunjangan sertifikasi guru.
Setelah diberi waktu 7 hari belum ada pengembalian, dpd pan kembali melayangkan sp2. namun lagi-lagi tidak ada itikad pengembalian dari ghofur. hingga akhirnya 8 bulan setelah keluarnya sp2, dpd pan mengeluarkan sp3, sekaligus turun sk pemecatan terhadap ghofur oleh dpp pan. dengan demikian semua hak dan kewajiban yang melekat terhadap ghofur sebagai kader pan dicabut, termasuk posisinya sebagai anggota dprd jember.
(1.083 views)