Pedagang Pasar Kencong Histeris Minta Dikembalikan Ke Pasar Lama

GAMBAR-BERITA18Sejumlah Pedagang Pasar Kencong Histeris meminta dikembalikan ke lokasi pasar kencong lama. peristiwa ini terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang menangani gugatan class action, melakukan tinjau lokasi pasar kencong kamis siang.

Kuasa Hukum Pemkab Jember Santy menjelaskan, keterlambatan pembangunan pasar kencong bukan karena ada unsur kesengajaan. tetapi karena memang saat pembangunan sedang berjalan, bupati jember definitif mza djalal, sedang non aktif karena menyelesaikan persoalan hukum yang dialaminya.

Saat itu kepemimpinan Di Jember Dipegang Oleh Pj Bupati. namun sesuai aturan, memang seroang pj bupati tidak diijinkan mengambil kebijakan, terkait perjanjian apapun yang dibuat oleh bupati definitif sebelumnya. sehingga pj bupati juga tidak bisa mengambil keputusan terkait pembangunan pasar kencong, hingga mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian.

Kuasa Hukum DPRD Jember sebagai tergugat dua yang juga ikut dalam tinjau lokasi tersebut Eko Imam Wahyudi mengatakan, keinginan para pedanag pasar kencong untuk kembali ke lokasi pasar lama, sebenarnya sudah sesuai dengan rekomendasi dprd. saat itu dprd jember merekomendasikan bahwa pembangunan pasar kencong, dilakukan di lokasi pasar lama yang terbakar, dengan dibiayai oleh apbd.

Sementara Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang menangani gugatan class action ini Adi Hernowo Yulianto mengatakan, kedatangan majelis hakim di lokasi pasar kencong lama dan baru ini, untuk memperkuat pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan. permintaan para pedagang ketika dilakukan tinjau lokasi, juga akan menjadi salah satu pertimbangan saat majelis hakim mengambil kesimpulan.

 

(1.402 views)
Tag: