Hampir 2500 kendaraan bermotor roda empat, masa uji berkalanya habis. ada yang satu tahun bahkan ada yang tiga tahun. Demikian Disampaikan Kepala Upt Pengujian Kendaraan Bermotor, Gatot Triyono.
Kepada kiss fm gatot menjelaskan, ada dua jenis kendaraan roda empat yang wajib uji berkala. yakni kendaraan penumpang umum, dan kendaraan barang, seperti pick up dan truck.
Dari jumlah itu, mayoritas masa uji berkalanya yang mati, didominasi kendaraan barang, lalu angkutan umum khususnya pedesaaan. biasanya kendaraan itu ada di wilayah pedesaan.
Gatot menambahkan, untuk meminimalisir jumlah kendaraan roda empat, yang masa uji berkalanya habis, terhitung mulai tanggal 1 maret hingga 30 april mendatang, pemkab jember mengeluarkan kebijakan, dengan menghapus denda keterlambatan uji berkala.
Gatot meminta kepada masyarakat, untuk memaksimalkan program penghapusan denda itu, dengan membawa kendaraan bermotornya ke upt pengujian. ia berharap, dengan kebijakan pemutihan denda itu, dapat meminimalisir angka tersebut.
(1.200 views)