Asosiasi Pedagang Tradisional Jember (APTJ), akhirnya mengambil sikap tegas, terkait surat somasi yang sampai hari ini, belum direspon Pemkab Jember. APTJ akan menempuh jalur perdata, dan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan data.
Salah Satu Pengurus APTJ Jember Isdianto mengaku, selama ini pihaknya sudah terlalu bersabar dengan menunggu i’tikad baik Pemkab Jember. Rupanya Pemkab enggan merespon surat somasi itu. tercatat sudah tiga kali aptj mensomasi Pemkab Jember, terkait menjamurnya minimarket berjaringan.
Beberapa waktu yang lalu, APTJ Jember telah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum, dan akan menggugat Pemkab Jember, melalui jalur PTUN. selain itu APTJ juga akan melaporkan kepada kepolisian, terkait dugaan pemalsuan dan manipulasi, data pendukung perijinan. seperti tanda tangan persetujuan warga.
Isdianto menambahkan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga mendatangi sejumlah instansi di surabaya, untuk mengadukan persoalan menjamurnya minimarket berjaringan di jember. diantaranya BPKP, Komisi Pelayanan Publik, Pemprov Jawa Timur, dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya kata dia, tanggal 12 kemarin, komisi pelayanan publik langsung merespon aspirasi aptj, dengan mengirimkan surat kepada pemkab jember, untuk meminta sejumlah data terkait pendirian mini market berjaringan.
(1.048 views)