Berkas kasus dugaan penganiayaan siswa SMA Negeri 3 Jember, dikembalikan kembali kepada penyidik Polres Jember. Oleh kejaksaan, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, dan harus disempurnakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember, Mujiarto mengatakan, saat diperiksa tim kejaksaan, ada beberapa keterangan yang masih belum sinkron, dengan pasal yang disangkakan. Seperti pasal tentang penganiayaan bersama- sama, belum sinkron dengan keterangan saksi.
Dalam berkas tersebut, Penyidik Polres Jember, menjerat tiga orang tersangka, dengan dua pasal sekaligus. Yakni undang- undang perlindungan anak, dan penganiayaan. Meski demikian kejaksaan masih menyatakan berkas itu masih perlu direvisi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember beberapa waktu yang lalu, melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan Siswi SMA Negeri 3 Jember, Ke Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyo Jati, setelah dilaksanakan gelar perkara, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan dikirimkan ke kejaksaan. Namun akhirnya kejaksaan masih menyatakan berkas tersebut masih belum lengkap.
(1.029 views)