Jarak antar toko modern, dan toko modern dengan pasar tradisional, dinilai mengabaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 53 Tahun 2008, tentang pedoman penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Pernyataan ini disampaikan Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember, Ayub Junaidi, Selasa siang.
Kepada sejumlah wartawan ayub menjelaskan, semestinya pendirian toko modern seperti mini market berjaringan, harus memperhatikan aturan tersebut. Sebab, dalam permendag 53 tahun 2008, jarak antar toko modern, dan toko modern dengan pasar tradisional, sudah sangat jelas 500 meter.
Namun yang terjadi di lapangan, jarak antar toko modern, dan toko modern dengan pasar tradisional kurang dari 500 meter. Semestinya ada sikap tegas dari pemerintah daerah, terkait persoalan tersebut.
Hanya saja sayangnya lanjut Politisi PKB ini, pemerintah daerah justru terkesan mempermudah, keluarnya ijin pendirian usaha mini market berjaringan. Ini terbukti semakin menjamurnya mini market berjaringan di Kabupaten Jember.
Sebelumnya Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf memperkurakan, pasca kandasnya usulan hak interpelasi yang digagas sebagian Anggota DPRD Jember, terhadap sikap penolakan bupati untuk menandatangani raperda perlindungan pasar tradisional, jumlah mini market berjaringan di Kabupaten Jember, diprediksi akan semakin tumbuh subur. Ini dikarenakan, kabupaten jember sampai hari ini, belum memiliki aturan yang mengatur tentang keberadaan mini market berjaringan.
(1.340 views)