Anak salah satu aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jember, berinisial SM, Warga Kelurahan Patrang, menjadi tersangka kasus dugaan pembajakan vcd lagu. Kasus itu sudah dilimpahkan Polda Jawa Timur Ke Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember, Mujiarto ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,, selain berkas perkara, kejaksaan kata Mujiarto, menerima ribuan barang bukti VCD bajakan.
Tersangka SM dijerat dengan Pasal 72, undang- undang hak kekayaan intelektual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, denda 500 juta rupiah. Saat ini kejaksaan telah menunjuk dua orang jaksa, untuk menyidangkan kasus tersebut.
Kasus dugaan pembajakan tersebut terjadi sejak tahun 2011 hingga april 2012. Kasus itu terungkap setelah tim dari Mapolda Jawa Timur, turun ke jember pada bulan april 2012 lalu.
Tersangka SM tidak dilakukan penahanan badan, namun tahanan kota. Orang tua SM yang merupakan salah satu aktifis lsm di jember, menjadi penjamin agar tidak ditahan badan.
(1.239 views)