Satuan Lalu Lintas Polres Jember tidak akan melakukan diskresi, atau kebijakan yang melanggar aturan, terkait perubahan arus di Jalan Diponegoro. Penegasan ini disampaikan Kasatlantas Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Wiwit Adi Satria.
Kepada sejumlah wartawan Wiwit menerangkan, kebijakan diskresi seperti tahun lalu yang pernah dilakukan, jelas melanggar aturan yang ada. Sebab sesuai Perbup Tahun 2010, arus jalan diponegoro dari arah utara ke selatan.
Wiwit menambahkan, sebenarnya Satlantas telah mengirimkan surat kepada Dinas Perhubungan, yang isinya meminta untuk dilakukan kajian kembali, terkait arus lalu lintas yang di kawasan kota, khususnya Jalan Trunojoyo dan Diponegoro. Namun sayangnya sejauh ini belum ada balasan.
Sebab Menurut Wiwit, jumlah pertumbuhan kendaraan di Jember, setiap tahunnya bertambah sangat pesat. Sedangkan di sisi lain, kondisi jalan di jember, tidak ada penambahan, sehingga bebannya semakin berat.
Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu respon dari dinas perhubungan, sebagai instansi yang berwenang, apakah akan melakukan kajian kembali atau tidak. Sebab hasil kajian dari Laboratorium Fakultas Tehnik Unej, menyatakan harus dilakukan rekayasa lalu lintas kembali.
(1.405 views)