Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Bos Akas III

Rudi Yahyanto Bos Perusahaan Oto Bus Akas III, akhirnya bisa merasakan udara bebas, menjelang hari raya idul fitri. Itu dikarenakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, yang dipimpin Pri Utomo, Selasa siang, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum Rudi.

Dalam pembacaan penetapan, Prio mengatakan, ada tiga syarat yang harus dijalankan terdakwa rudi. Diantaranya selalu hadir di setiap persidangan, kemudian tidak melarikan diri dari perkara pidana yang sedang dihadapi, dan mentaati kedua syarat tersebut.

Dengan penetapan tersebut, terhitung sejak hari ini, Bos PO Akas III tersebut, langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember. Rudi mendekam di Lapas Jember, sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Sidang lanjutan hari ini, sebenarnya mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi, Abdul Rahman dan Abdul Hamid, Karyawan SPBU Yosorati. Namun karena keduanya sudah mudik, akhirnya tidak dapat dihadirkan.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Rudi, Putut Gunawarman mengatakan, pasca kecelakaan yang dialami beberapa tahun yang lalu, kliennya harus dirawat secara rutin dokter. Untuk itulah, pihaknya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

(1.043 views)
Tag: