Bank Indonesia Batasi Jumlah Penukaran Uang

Bank Indonesia membatasi jumlah penukaran uang. Setiap orang dibatasi maksimal Rp 3,8 Juta. Demikian dijelaskan Pemimpin Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jember, M Nur Zainuddin.

Kepada Kiss Fm Zainuddin menjelaskan, pemberlakukan pembatasan penukaran uang tersebut, agar terjadi pemerataan kepada semua masyarakat. Selain itu pembatasan nominal, setiap orang dibatasi 3 kali melakukan penukaran setiap bulannya.

Zainuddin menambahkan, untuk mengantisipasi adanya masyarakat melakukan penukaran lebih dari satu kali selama sehari, Bank Indonesia menggunakan sistem antrian dengan finger prin.

Berdasarkan data di Bank Indonesia setiap hari ada 200 hingga 300 masyarakat, yang menukar uang baru. Jika dibandingkan dengan hari- hari biasa, jumlah itu mengalami kenaikan. Untuk pecahan uang yang paling banyak diminta, biasanya pecahan 2 ribu, 5 ribu, dan 10 ribu rupiah.

Lebih lanjut Zainuddin menjelaskan, selain di loket Bank Indonesia, pihaknya juga membuka penukaran uang tunai di daerah- daerah pelosok. Ini dilakukan, agar masyarakat tidak perlu jauh- jauh datang ke kota, untuk menukar uang.

(1.182 views)
Tag: