Persoalan penahanan ijasah salah seorang Siswa SMPN 1 Sukorambi hingga dua tahun, nampaknya masih belum bisa segera dituntaskan. Inspektorat Kabupaten Jember belum melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah, karena belum pernah dilibatkan dalam hearing untuk membahas persoalan tersebut.
Meski dalam hearing bersama Komisi D DPRD Jember beberapa waktu lalu dinas pendidikan menyatakan apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorambi dengan menahan ijasah siswanya merupakan kebijakan yang salah, sejauh ini belum ada sangsi sedikitpun yang bisa memberikan efek jera.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Sujito ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan langkah pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala SMPN 1 Sukorambi. Meski media menyatakan ada rekomendasi dari Komisi D agar inspektorat turun, tetapi secara resmi inspektorat belum mengetahui rekomendasi tersebut, karena tidak pernah dilibatkan dalam hearing. Pemeriksaan Menurut Sujito ada mekanismenya. Berdasarkan keputusan dirinya bisa memerintahkan staf untuk memulai pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Nur Hasanah Salah Satu Siswa SMPN 1 Sukorambi terpaksa harus mengubur dalam-dalam keinginannya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, karena ijasah miliknya selama dua tahun di tahan pihak sekolah. Gara-garanya sepele, hanya karena belum membayar tanggungan keuangan senilai 352 ribu rupiah.
Mendengar persoalan ini Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi, turun langsung ke SMPN 1 Sukorambi untuk mengambil ijasah tersebut. Setelah Ayub melunasi tanggungan Nur Hasanah, ijasah dibawa dan diserahkan kepada Keluarga Nur Hasanah.
(970 views)