Masa depan Nur Hasanah Alumnus SMP Negeri 1 Sukorambi, yang ijazahnya ditahan dua tahun pihak sekolah, hingga hari belum jelas. Sebab Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bambang Hariono belum memberikan sikap tegas, terkait rekomendasi dari pihaknya.
Ditemui usai hearing dengan Komisi D DPRD Jember, Kamis siang, Bambang berdalih masih akan melakukan koordinasi dengan tim di bawahnya. Sebab untuk keputusan seperti itu, harus dilakukan rapat terlebih dahulu.
Bambang menambahkan, sesuai dengan juklak juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD), calon siswa diharuskan melewati ujian tulis, sebelum masuk ke sekolah pilihannya.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi, menyayangkan pernyataan bambang tersebut. Pasalnya pada saat hearing, Komisi D telah merekomendasikan agar nur hasanah, bisa diterima di SMKN 1 Sukorambi.
Ayub mengaku siap pasang badan, jika rekomendasi komisi tidak digubris dinas pendidikan. Sebab apa yang dialami Nur Hasanah tentu harus dijadikan pelajaran bagi semua sekolah, agar tidak menahan ijazah siswanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ijazah Milik Nur Hasanah selama dua tahun ditahan sekolahnya yakni SMPN 1 Sukorambi. Nur Hasanah tidak mampu melunasi tanggungan sekolahnya sebesar 352 ribu rupiah, sehingga ijazahnya masih ditahan sekolah. Beruntung Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi, yang turun langsung ke SMPN 1 Sukorambi, langsung menebus ijazah milik nur hasanah.
(929 views)